MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti
Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB
Menurut pemohon yang terdiri dari beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan ratusan perguruan tinggi. “Selain itu juga ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Jadi UU ini akan membebani mahasiswa," ujar salah seorang pemohon, Asmy Uzandy.
Menanggapi hal ini, Hakim Hamdan Zoelva meminta mereka memerbaiki permohonannya. “Saya tegaskan kembali, saudara menyusun ulang (permohonan) dan dikonstruksi ulang permohonannya sehingga jadi jelas. Karena ini bisa dikatakan permohonannya kabur,” ujar hakim yang memimpin persidangan kali ini.(gir/jpnn)