Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti

Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB
MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti - JPNN.COM
Sebelumnya pemohon menyatakan, sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2012, sangat menyulitkan mahasiswa kurang mampu. Ketentuan yang dipersoalkan adalah  pasal 50, 65, 74, 76 dan Pasal 90.

Menurut pemohon yang terdiri dari beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan ratusan perguruan tinggi. “Selain itu juga ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Jadi UU ini akan membebani mahasiswa," ujar salah seorang pemohon, Asmy Uzandy.

Menanggapi hal ini, Hakim Hamdan Zoelva meminta mereka memerbaiki permohonannya. “Saya tegaskan kembali, saudara menyusun ulang (permohonan) dan dikonstruksi ulang permohonannya sehingga jadi jelas. Karena ini bisa dikatakan permohonannya kabur,” ujar hakim yang memimpin persidangan kali ini.(gir/jpnn)

JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News