MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, PDIP Minta Kader tak Berdemonstrasi
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kadernya untuk tidak melakukan demonstrasi di depan gedung MK.
"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).
Hasto mengatakan bahwa larangan untuk berdemonstrasi penting disampaikan karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".
Lagi pula, lanjutnya, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan individu, keluarga, atau golongan.
"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar; maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.
Hasto mengatakan apabila prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain, maka akan ada karma politik.
MK bisa saja kehilangan legitimasi dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.