MK Beri Petunjuk ke KPU
Rabu, 26 Agustus 2009 – 18:48 WIB
Terkait hal tersebut, Mukthie Fadjar menjelaskan dalam surat balasannya bahwa penerapan penghitungan tahap ketiga sebenarnya telah diuraikan secara rinci, jelas dan tegas oleh MK dalam amar putusannya pada halaman 133-134. Sehingga KPU menurut Mukthie dapat dengan mudah merujuknya guna menetapkan perolehan sisa kursi DPR untuk tahap ketiga.
''Kursi hasil penghitungan tahap ketiga harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai kursi. Dan calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam dapil yang masih mempunyai sisa kursi yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi,'' kata Mukthie Fadjar.