Dijelaskan Mukthie, terkait dengan cara penarikan sisa suara untuk tahap ketiga, penerapannya harus dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara di semua Dapil dalam satu provinsi. ''Hal itu telah secara tegas dinyatakan dalam amar putusan MK pada angka 3 halaman 133 yang berbunyi, s'eluruh sisa suara sah parpol yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II dari seluruh dapil provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh dapil provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru,'' ungkapnya. (sid/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan'