Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Bisa Bubarkan FPI

Minggu, 19 Februari 2012 – 06:54 WIB
MK Bisa Bubarkan FPI - JPNN.COM
Pria yang menjadi staf ahli Kemendagri itu memastikan jika MK tidak akan semena-mena. Sebab, mereka bekerja berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman oleh suatu ormas. Setelah ada laporan, tim dari MK akan turun untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian sebelum mengetuk palu pembekuan.

Jika RUU Ormas itu disetujui, aka nada empat mekanisme untuk melakukan pembubaran terhadap Ormas yang membandel. Mulai dari yang paling ringan yakni teguran pertama. Jika masih bandel akan dilanjutkan pada teguran kedua. Pembekuan akan dilakukan kalau teguran tidak digubris, dan terakhir pembubaran.

Lantas, dimana posisi Kemendagri? Dia menjelaskan jika pemerintah nantinya tidak menjadi eksekutor langsung. Pihaknya terbatas pada memberikan surat teguran dan rujukan di persidangan setelah sebelumnya ormas itu dibekukan. Nah, ormas yang bermasalah juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. "Sebelum vonis, bisa membela diri," tandasnya.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, aksi kekerasan oleh ormas muncul karena lemahnya penegakan hukum. Namun, lanjutnya, ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan kesalahan besar.

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) terus berusaha mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Kampanye agar Ormas yang identik dengan kekerasan itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close