MK Bisa Bubarkan FPI
Minggu, 19 Februari 2012 – 06:54 WIB
Jika RUU Ormas itu disetujui, aka nada empat mekanisme untuk melakukan pembubaran terhadap Ormas yang membandel. Mulai dari yang paling ringan yakni teguran pertama. Jika masih bandel akan dilanjutkan pada teguran kedua. Pembekuan akan dilakukan kalau teguran tidak digubris, dan terakhir pembubaran.
Lantas, dimana posisi Kemendagri? Dia menjelaskan jika pemerintah nantinya tidak menjadi eksekutor langsung. Pihaknya terbatas pada memberikan surat teguran dan rujukan di persidangan setelah sebelumnya ormas itu dibekukan. Nah, ormas yang bermasalah juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. "Sebelum vonis, bisa membela diri," tandasnya.
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, aksi kekerasan oleh ormas muncul karena lemahnya penegakan hukum. Namun, lanjutnya, ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan kesalahan besar.