MK Bisa Bubarkan FPI
Minggu, 19 Februari 2012 – 06:54 WIB
Pernyataan tersebut jelas menunjukkan kalau dia tidak sepakat dengan konsep Hasbi bahwa FPI datang untuk menegakkan kebenaran yang lambat dilakukan aparat. Meski demikian, dia juga tidak menutup mata jika Ormas sampai melakukan tindakan anarkis adalah cerminan dari gagalnya pemerintah menegakkan UU dan KUHP.
Itulah mengapa, dia mengaku sangat mendukung adanya revisi RUU Ormas yang sedang dibahas di Senayan. Dia berharap ada banyak hal terutama pembubaran Ormas bermasalah bisa diatur dengan tepat. "Kalau tidak, bisa melanggar HAM dan kebebesan untuk berserikat-berkumpul yang dijamin UUD," jelasnya.
Sementara itu, Tri Pranadji yang menjadi wakil pemerintah dalam diskusi kemarin mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi puncak keputusan. Sebab, ditangan instasi pimpinan Mahfud M.D itu ormas anarkis bisa dibubarkan ketika revisi UU selesai. "Wewenangnya ada di MK nanti," ucapnya.