Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Copot Jabatan Jaksa Agung

Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa Agung

Rabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
MK Copot Jabatan Jaksa Agung - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Muhamad Ali/ Jawa Pos

Namun, di amar putusannya Mahfud juga menegaskan setelah putusan ini Presiden SBY bisa mengangkat kembali Hendarman Supandi sebagai Jaksa Agung."Bisa diangkat kembali Presiden, atau dijadikan Pjs (pejabat sementara) atau demisioner. Hukum tidak akan mempersulit tapi memberikan jalan," ungkapnya.

Ketua MK juga menyatakan bahwa putusan MK menghentikan kontroversi yang saat ini berjalan. Dia menegaskan bahwa UU kejaksaan sebelumnya tidak memiliki "kelamin" dan kini MK telah  memberikan "kelamin".

Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak bersalah karena tidak melantik kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung."Tindakan Presiden tidak salah karena dalam UU Kejaksaan tidak diatur, maka MK memberikan batasan apakah mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.

MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah  Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News