MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa AgungRabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
Ketua MK juga menyatakan bahwa putusan MK menghentikan kontroversi yang saat ini berjalan. Dia menegaskan bahwa UU kejaksaan sebelumnya tidak memiliki "kelamin" dan kini MK telah memberikan "kelamin".
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak bersalah karena tidak melantik kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung."Tindakan Presiden tidak salah karena dalam UU Kejaksaan tidak diatur, maka MK memberikan batasan apakah mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.
MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).