MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Ketua MK: Hendarman Bisa Diangkat Kembali Sebagai Jaksa AgungRabu, 22 September 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dalam amar putusannya, MK menolak permohonan provisi pemohon.
"Sejak 14.35 tadi, Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan. Mahfud menegaskan, masa jabatan Hendarman Seupandji sebenarnya sudah berakhir sejak masa jabatan Presiden berakhir. Dilain pihak, Mahfud juga menegaskan, meski tidak dilantik kembali, jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman sebelum putusan MK adalah sah lantaran putusan MK tidak berlaku surut.
"Ya, putusan ini berlaku sejak dibacakan. Dan sejak itu pula Hendarman Supandji harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan Presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud kepada wartawan usai membacakan putusannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Ia juga menegaskan, sebelum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk sementara jabatan jaksa Agung dijalankan oleh wakil Jaksa Agung Darmono. "Menurut UU jabatan jaksa Agung bisa dijabat wakil Jaksa Agung Darmono," ujarnya. Dengan demikian, tugas dan fungsi Kejaksaan Agung masih tetap bisa berjalan.
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berhasil menghentikan langkah Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Upaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Politik
Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
Senin, 25 November 2024 – 10:23 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB - Pilkada
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 08:42 WIB - Pilkada
Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
Senin, 25 November 2024 – 07:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB