MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani, meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang membatasi survei dan quick count dalam Pileg 9 April mendatang.
"Kita memohon MK segera memutuskan. Kalau MK tidak bisa mengejar putusan, kita minta putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan pasal-pasal yang diujikan," kata Andi Syafrani di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Persepi mengajukan pengujian pasal 247 ayat 2, 5 dan 6, pasal 291 serta pasal 317 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut secara umum melarang pengumuman hasil survei tentan Pemilu pada masa tenang, pengumuman perhitungan cepat (quick count) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Kemudian, UU ini juga mengatur pasal pemidanaan. Di mana pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Dikatakan Andi, pasal-pasal ini mengancam siapa saja yang ikut mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang sebelum Pileg dan hasil quick count saat berlangsungnya penghitungan suara Pileg.
"Bisa berdampak pada siapa saja, media massa, tv, radio bahkan media sosial kalau dia ikut menampilkan bisa kena (pidana) dan ini sangat mengganggu proses demokrasi kita," sebutnya.
Dia menambahkan alasan pembatasan ini juga dianggap tidak masuk akal, apalagi tidak pernah ada bukti bahwa pengumuman hasil quick count saat penghitungan suara Pileg bisa menimbulkan prahara politik.