MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:21 WIB
Apalagi, sejak awal pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 telah membatasi keanggotaan penyelengara pemilu yang bersifat mandiri dan terlepas dari kepentingan partai peserta pemilu. “Menurut kami, ketentuan pasal 11 huruf i, pasal 85 huruf i dan pasal 109 ayat (4) huruf c, d dan e serta ayat (5) dan ayat (11) UU nomor 15 tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)