MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal 11 hurup I, Pasal 85 hurup i, dan Pasal 104 ayat (4) hurup c, d, e, ayat (5), dan ayat (11). Para pemohon menilai, diberlakukannya UU tersebut membuka ruang bagi Partai Politik untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Memasukkan orang partai politik dalam penyelengaraan pemilu bukanlah keputusan bijak. Apapun posisinya, disinyalir penyelengaraan pemilu akan mudah dipolitisir," kata kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi saat sidang pendahuluan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang sidang MK, Rabu (7/11).
Bahkan, kondisi serupa berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang secara tegas memerintahkan memasukan perwakilan partai politik. "Artinya, hampir seluruh elemen penyelengara pemilu tidak satupun yang lepas dari dominasi partai politik," ujar Veri dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar itu.
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sarana Jaya Buka Kembali Kios yang Sempat Disegel Setelah Didemo Pedagang
Kamis, 10 Oktober 2024 – 18:00 WIB - Hukum
Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:46 WIB - Hukum
Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:38 WIB - Hukum
Kejaksaan Sita Emas Batang Hasil Pemberian Orang Tua Sandra Dewi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:07 WIB - Gosip
Konon Dimas Seto jadi Selingkuhan Paula, Baim Wong Bilang Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:04 WIB - Hukum
PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:17 WIB - Jogja Terkini
Mayat Tergantung Bikin Geger Warga Kulon Progo, Identitasnya Belum Terungkap
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Bahrain vs Indonesia: Dilmun Warriors Minta Bantuan Pemain ke-12
Kamis, 10 Oktober 2024 – 16:42 WIB