MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Rabu, 25 Juli 2018 – 17:16 WIB
![MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/05/23/presiden-jokowi-didampingi-wapres-jusuf-kalla-menkeu-sri-mulyani-dan-menpan-rb-asman-abnur-saat-mengumumkan-pp-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-di-istana-negara-jakarta-pada-rabu-235-foto-m-fathrajpnncom.jpg)
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-Rb Asman Abnur, saat mengumumkan PP tentang THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/5). Foto: M Fathra/JPNN.com
"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.
Dengan begitu, ketika sudah dijabat sebanyak dua kali, artinya hal itu melekat sebagai kepala negara selama dua kali.
"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," tandas dia. (tan/jpnn)