Uji Materi Jabatan Wapres di MK Dianggap Langkah Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng menilai uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah mundur terhadap regenerasi bangsa.
"Sejak 20 tahun tidak ada yang men-challenge. Kami berharap dari satu generasi ke satu yang lain, dari satu pemilu ke pemilu yang lain, aturan dasarnya jangan diotak-atik," kata Rizal dalam diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Menurut Rizal, aturan soal masa jabatan presiden dan wapres sudah jelas sehingga tidak bisa diperdebatkan.
Menurutnya, Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 jabatan keduanya saling mengikat dan melekat.
Rizal juga menyebutkan langkah uji materi tidak mengakomodasi kepentingan bangsa.
Dia menilai seharusnya langkah tesebut harusnya dilakukan jauh sebelum pendaftaran Pilpres 2019.
"Kok ini dua minggu, tiga minggu sebelum pendaftaran capres-cawapres? Harusnya tahun lalu. Kalau mau demi kepentingan bangsa dan negara, tunggu setelah pemilu. Bikin tim kecil dulu bagaimana membahasnya," ujar dia.
Sementara Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan, uji materi soal jabatan presiden dan wapres mengganggu sakralitas dari hukum sendiri.