MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
Pasal itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "penguasaan hutan oleh negara tetap memerhatikan hak masyrakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang."
Soal eksistensi adanya hutan adat ditegaskan dalam pasal 5 ayat 1 sesuai putusan MK bahwa pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai " Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat.
Putusan MK juga memperbaiki pasal 5 ayat 3 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu sehingga redaksionalnya menjadi "Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1; dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.