Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

Kamis, 25 November 2021 – 14:51 WIB
MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022? - JPNN.COM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah," tegas Said Iqbal. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close