MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?
Kamis, 25 November 2021 – 14:51 WIB
"Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah," tegas Said Iqbal. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!