MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Gayo Lues
Selasa, 05 Juni 2012 – 00:36 WIB
Sedang Irmawan, sebagai pihak penggugat, hanya menyatakan bahwa dirinya bisa legowo menerima putusan MK ini. "Ya, saya menerima, menghargai putusan ini," ujarnya. Seperti diketahui, pasangan Irmawan-Yudi meraih suara 20.539 atau 42,5 persen dalam pemilukada Gayo Lues.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. "Akan tetapi dalam petitum permohonan tidak menempatkan hal tersebut sebagai objek pertama dan terutama yang harus dibatalkan oleh Mahkamah, konstruksi petitum permohonan yang demikian selayaknya tidak diterima oleh Mahkamah," demikian antara lain bunyi putusan MK.
Hakim MK juga menjelaskan, model gugatan yang demikian, yakni yang salah obyek, juga pernag terjadi dalam kasus sengketa pemilukada Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Dimana, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, tertanggal 28 Juni 2010, malah menjadi objek permohonan Pemohon yang kedua, bukan yang utama. Gugatan sengketa pemilukada Luwu timur itu juga ditolak dan menjadi yurisprudensi.