Dengan pertimbangan demikian, MK tidak menguji lebih lanjut materi gugatan penggugat, yang antara lain menuding telah terjadi politik uang (money politics). Tudingan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 (Ibnu-Adam), akhirnya mentah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten/kota di wilayah Aceh. Kali ini giliran gugatan sengketa