MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Rabu, 18 April 2012 – 04:32 WIB
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini diputuskan MK saat menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok’. ’’Kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Selasa (17/4).
Dengan dihapusnya kata ’dapat’, maka penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok’.
MK berpendapat bahwa kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal tersebut berimplikasi tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang ’tempat khusus merokok’ yang mengakomodasikan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan dan demi meningkatnya derajat kesehatan.
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
Rabu, 27 November 2024 – 20:05 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
Rabu, 27 November 2024 – 19:35 WIB