MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Rabu, 18 April 2012 – 04:32 WIB
’’Hal itu akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan ’tempat khusus untuk merokok’ di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,’’ bunyi putusan tersebut.
Mendapati putusan ini, para pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan tidak bisa meluapkan kegembiraannya. Lewat kuasa hukumnya, Daru Supriono, pemohon menyatakan hukum telah ditegakkan dengan sebenarnya. ’’Kami senang, ternyata masih ada lembaga yang mengadili secara adil dan terpercaya,’’ ucap Daru lega.
Seperti diketahui, UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov pun merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.