MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang
Senin, 02 Desember 2013 – 23:48 WIB
Oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menilai KPU Deli Serdang perlu terlebih dahulu melakukan perhitungan suara ulang dan menangguhkan berlakunya keputusan terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolahan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.(gir/JPNN)