Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya

Kamis, 06 Juni 2024 – 12:03 WIB
MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya - JPNN.COM
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum.

Adapun dalam permohonannya, Hendry Juanda, mendalilkan adanya pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.

Perpindahan suara itu terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon karena adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS. (Antara/jpnn)


MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close