Sebelum Penetapan ini di ambil, MK memintai keterangan dari pihak-pihak, yakni KPU Pekanbaru, Riau, Pusat, Pemko, mantan Wako (Herman Abdullah), mantan Ketua KPU Pekanbaru (Yusri Munaf), Kedua pasangan calon peseta Pemilukada (Berseri dan PAS), Kemendagri, Kemenkeu dan Kejagung. (Yud/jpnn)
JAKARTA--Setelah melalui empat kali persidangan sengekta Pemilukada Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan