MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Nomor Satu Tak Otomatis LolosRabu, 24 Desember 2008 – 06:11 WIB
Menurut MK, pasal 214 tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. ’’Karena itu, MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD RI 1945,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan, Selasa (23/12).
Selanjutnya, kata dia, MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahfud menyebutkan, dalil pemohon sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 sangat beralasan, sehingga MK mengabulkan permohonan itu . ’’Jadi, memang harus menetapkan anggota legislatif berdasar suara terbanyak,’’ ujarnya.