Dia menambahkan, aturan penetapan suara terbanyak tersebut ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, suara terbanyak mampu meminimalkan potensi pemungutan ulang. Namun, aturan suara terbanyak juga berpotensi penggelembungan suara. ”Suara caleg yang tidak memenuhi syarat bisa jadi akan dijual kepada caleg lain,” ujarnya mengingatkan. (yun/bay/nw)
JAKARTA – Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan