MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang DaerahKamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan permohonan DPD terkait dengan keikutsertaannya dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU). DPD mengajukan uji materi terhadap UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, pasal-pasal soal lembaga yang berwenang mengajukan sekaligus membahas draf RUU. Uji materi itu diajukan Ketua DPR Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Dalam amar putusannya, MK menganggap UU No 27/2009 dan UU No 12/2011 mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD soal kewenangan mengajukan RUU sebagaimana yang ditentukan UUD 1945. Dengan demikian, dua undang-undang itu harus dinyatakan inkonstitusional. ’’Mengabulkan permohonan untuk sebagian,’’ kata Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan di gedung MK.
Dalil kewenangan konstitusional DPD tentang pengajuan RUU, menurut MK, kata ”dapat” dalam pasal 22D ayat (1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD ”untuk mengajukan” atau ”tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Selain itu, soal pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB