MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang DaerahKamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan permohonan DPD terkait dengan keikutsertaannya dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU). DPD mengajukan uji materi terhadap UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, pasal-pasal soal lembaga yang berwenang mengajukan sekaligus membahas draf RUU. Uji materi itu diajukan Ketua DPR Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Dalam amar putusannya, MK menganggap UU No 27/2009 dan UU No 12/2011 mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD soal kewenangan mengajukan RUU sebagaimana yang ditentukan UUD 1945. Dengan demikian, dua undang-undang itu harus dinyatakan inkonstitusional. ’’Mengabulkan permohonan untuk sebagian,’’ kata Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan di gedung MK.
Dalil kewenangan konstitusional DPD tentang pengajuan RUU, menurut MK, kata ”dapat” dalam pasal 22D ayat (1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD ”untuk mengajukan” atau ”tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Selain itu, soal pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Lingkungan
BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
Minggu, 17 November 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
Minggu, 17 November 2024 – 06:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
Minggu, 17 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Dahlan Iskan
Medali Debat
Minggu, 17 November 2024 – 07:03 WIB - Kriminal
Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Pria di Serang Tewas Dikeroyok Satu Keluarga
Minggu, 17 November 2024 – 07:52 WIB - Lingkungan
BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
Minggu, 17 November 2024 – 06:55 WIB