Terlebih UU terkait, menurut dia, sudah berusia lebih dari 30 tahun sehingga perlu perbaikan. Lagi pula, kata Sholeh, jika dibiarkan, akan timbul kecemburuan. Sebaliknya, menjadi anggota DPR semakin diminati, antara lain, karena akan mendapat dana pensiun itu. ”Padahal, masa kerjanya tidak lama. Bahkan, yang di-PAW (pergantian antarwaktu) saja dapat pensiun itu, padahal misalnya baru kerja dua tahun. Apakah itu adil?” ungkapnya. (gen/fal/c6/agm)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan