MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang DaerahKamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
Atas putusan MK itu, kewenangan DPD untuk membahas RUU telah diatur dengan tegas dalam pasal 22D ayat (2) UUD 1945. Penggunaan frasa ”ikut membahas” dalam pasal 22D ayat (2) UUD 1945 disebabkan pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan secara tegas bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Menurut Akil, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak dimulai di tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR. Yaitu, sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas daftar inventaris masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I. Selanjutnya, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. ’’DPD juga ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas),’’ kata Akil.
Secara terpisah, Ketua DPD Irman Gusman menyambut gembira putusan MK yang menambah taji DPD. Menurut dia, putusan MK itu telah menorehkan sejarah baru dalam sistem keparlemenan Indonesia. Saat ini, hanya ”ketok palu” terhadap UU yang belum dimiliki DPD. ’’Namun, ini adalah kemajuan bersejarah dalam kelembagaan DPD RI di mana saat ini kewenangan DPD RI dapat dikatakan hampir setara dengan DPR,” kata Irman dalam keterangannya kemarin.