MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang DaerahKamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
Kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengatakan, dengan putusan itu, DPD dapat membahas dan memperjuangkan hal-hal yang menjadi aspirasi daerah. ”Kini bisa dikatakan, tidak ada Indonesia tanpa daerah dan tidak bisa Indonesia tanpa DPD RI,” kata Todung.
Sementara itu, anggota DPRD Sidoarjo, I Wayan Dendra, kemarin mengajukan gugatan judicial review ke MK untuk pengujian pasal 12-21 UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Terhadap pasal 2 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam UU itulah diatur bahwa anggota DPR RI mendapatkan hak uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya seperti pegawai negeri sipil (PNS). Sebaliknya, anggota DPD dan DPRD tidak mendapat hak yang sama. ”Pemohon meminta supaya poin pensiun untuk anggota MPR/DPR itu dihilangkan dan dananya akan lebih bermanfaat jika dialihkan ke pendidikan, kesehatan, atau lainnya,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, di Jakarta kemarin.