MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung
Rabu, 12 Januari 2011 – 23:32 WIB
Kuasa hukum RML-YK, Raymond Legoh ikut menyesalkan putusan hakim. Ia mengatakan, hakim mestinya memenangkan gugatan dan menganulir Sondakh-Lomban sebagai calon terpilih. “Tak tahu apa dasar penetapan sampai hakim memutuskan kami kalah,” katanya singkat.
Dalil gugatan kedua pemohon tak jauh berbeda yakni menekankan pada dugaan adanya intimidasi dan mobilisasi PNS. Begitu pula dengan anggapan Sondakh tak lulus tes kesehatan karena tak ikut tes treadmill. Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memakai logo pemkot juga ikut diungkapkan dalam sidang.
Pemohon juga tak mampu meyakinkan hakim dengan menghadirkan saksi yang mengaku tak mendapat undangan memilih. Sama halnya dengan saksi yang mengeluh karena tak masuk dalam DPT Pilwako.