Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Arief menilai putusan MK soal UU Ciptaker tidak sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang investasi dan pembangunan.
"Waduh, ini putusan MK kok malah membuat kontra produktif program-program Kang Mas Jokowi untuk menarik investasi dan program pembangunan," kata Arief di Jakarta, Kamis (25/11).
Dia juga menilai putusan itu bakal berdampak terhadap para investor yang telah membuat komitmen untuk menanamkan investasinya di tanah air.
"Ya, berantakan semua jadinya. Yang paling terdampak adalah investor-investor yang sudah deal akan masuk ke Indonesia, akan terjadi pembatalan," ucap Arief Poyuono.
Oleh karena itu, kader Partai Gerindra itu mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Omnibus law UU Ciptaler.
"Agar bisa memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang sudah kepalang berinvestasi atau akan berinvestasi di Indonesia yang didasarkan pada UU Omnibus law," pungkas Arief.
MK memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. Lembaga itu melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Jokowi itu, di antaranya proses pembentukannya.