MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada
Jumat, 16 April 2010 – 18:53 WIB
Susi sendiri tetap bersikukuh bahwa ada ketidakadilan dalam pasal tersebut. Menurutnya, pemberhentian kliennya sebagai pejabat struktural, tidak melalui proses hukum dan tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Namun, dirinya tetap ingat bahwa keputusan yang akan dikeluarkan MK nanti adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga katanya, pihaknya menjamin akan menghormati apapun keputusan Majelis Hakim MK.
"Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan tetap kami hormati. Terlebih (karena) keputusan itu (bersifat) final dan mengikat," kata Susi.