MK Segera Putus soal Pejabat Struktural di Pilkada
Jumat, 16 April 2010 – 18:53 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah sendiri juga bersikukuh bahwa PNS yang berkedudukan sebagai pejabat struktural tetap harus mundur dari jabatannya. Menurut Ir Agung Mulyana MSc, staf ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, mundurnya pejabat yang bersangkutan dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Terlebih, jabatan struktural yang diemban oleh yang bersangkutan merupakan jabatan yang diberikan atas kebijakan pimpinan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan memutus uji materiil atas Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah,