Dikatakan Mahfud, apabila Bawaslu ingin bersungguh-sungguh mengusut kasus pemalsuan surat MK ini, seharusnya mengajak KPU/KPUD atau Parpol/Caleg yang dirugikan untuk mengadu ke MK. "Ini berbeda dengan kasus Dapil I Sulawesi Selatan tang diduga melibatkan Andi Nurpati. Dalam kasus ini, KPU sendiri yang mengeirim surat ke MK," tandas Mahfud.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak