MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB
Mahfud juga menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pilkada selalu ditentukan palu hakim MK. Setiap gugatan yang masuk, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan 9 hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.
‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.