MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Senin, 14 Juni 2010 – 22:27 WIB
Dijelaskan hakim MK, hakim telah melakukan pemeriksaan secara saksama dan tidak terdapat bukti yang kuat. Bukti yang ada hanya terkait dengan keberatan pemohon atas Ppmilukada, dan sama sekali tidak membuktikan terjadinya pelanggaran Undang-Undang dalam proses pencalonan.
Dijelaskan pula, terkait pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, hakim menilai, hal itu bukan ranah MK untuk mengadilinya. "Perselisihan mengenai pencalonan pasangan calon sesuai ketentuan perundang-undangan yang merupakan tahapan/administrasi pemilukada bukanlah kewenangan Mahkamah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian.