Petang tadi, MK juga menolak gugatan pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat yang Ir. H. Oji Manik dan St. Lubis Tumangger, S.Sos. Dengan putusan MK ini, maka pasangan Remigo Yolando Berutu, MBA. dan Ir. H. Maju Ilyas Padang yang meraih suara 50,56 persen, dikukuhkan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Pakpak Bharat. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mahfud MD membacakan putusan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada