MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat
Senin, 14 Juni 2010 – 22:27 WIB
"Hal demikian semata-mata hanya merupakan asumsi dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Lagipula seandainyapun pemilih yang tidak terdaftar itu memilih pasangan calon pemohon, perolehan suara pemohon masih jauh lebih kecil dari perolehan suara pasangan calon terpilih, yaitu 51.577+ 12.056 = 63.633 suara, berbanding dengan 121.241 suara," beber hakim MK.
Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 31 Mei 2010, pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas. Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.
Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara. Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.