MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
Kamis, 31 Maret 2011 – 19:04 WIB
Setelah Mahkamah mencermati dan memeriksa bukti dipersidangan, ditemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai keberadaan logistik Pemilukada Kabupaten Nunukan Tahun 2011 di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur. Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua saksi pasangan calon tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap logistik Pemilukada yang berada di beberapa TPS di Kecamatan Nunukan Timur tersebut.
"Jikapun ada pelanggaran yang didalilkan pemohon, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)