MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
Kamis, 31 Maret 2011 – 19:04 WIB
Dalam pertimbanganya, majelis MK menemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai jumlah DPT yang ada di beberapa TPS di Kecamatan Krayan dan di Kecamatan Krayan Selatan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan juga tidak ada saksi-saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap jumlah DPT, yang berada di beberapa TPS di Kecamatan tersebut.
Selanjutnya, mengenai tudingan penggugat bahwa Dandim 0911, Basri telah memulai penggalangan kepada masyarakat dengan cara membagi-bagikan kartu nama dengan menggunakan seragam dan atribut militer jauh sebelum waktu pemilihan kepala daerah, juga tidak dapat dibuktikan penggugat.