MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan
"Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, tidak jelas karena tidak secara khusus di mana terjadi perbedaan suara tersebut pemohon tidak membuktikan dengan bukti yang cukup bahwa hasil penghitungan itu benar."
"Karena bukti pemohon tidak dapat membuktikan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah, oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Menanggapi pertimbangan putusan yang disampaikan para hakim, tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah, mengatakan MK telah membuat pagar atau ranjau yang mengekang dalil permohonan mereka.
"Ranjau pertama yang digunakan mengatakan 'ini bukan kewenangan Mahkamah, ini kewenangan Bawaslu'."
"Kalau ranjau itu tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan."
Tim BPN keberatan jika pihak mereka dinyatakan tidak bisa membuktikan, namun di sisi lain mereka merasa tidak diberi kesempatan yang maksimum.
"Ini hanya 15 saksi yang bisa kami hadirkan, tidak lebih dari itu. Bahkan ada satu yang dicoret karena tidak bersedia hadir belakangan, Haris Azhar, walaupun semula dia sudah menyatakan bersedia bahkan sudah mengirim fotokopi KTP-nya."