MK Tolak Gugatan Rizal Ramli yang Mengaku Pernah Didukung jadi Capres
Kamis, 14 Januari 2021 – 17:26 WIB
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: