MK Tolak Hapus PT, Lukman Edy Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penghapusan presidential threshold (PT) menjadi pijakan Pansus UU Pemilu mematenkan ketentuan ambang patas perolahan suara parpol untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ketua Pansus UU Pemilu Muhammad Lukman Edy menuturkan, putusan MK mengakhiri polemik konstitusionalitas PT.
’’MK sama dengan DPR, memandang bahwa presidential threshold itu adalah open legal policy (kebijakan politik terbuka),” terangnya saat dihubungi. Karena itu, tidak akan ada perubahan atas ketentuan tersebut.
Politikus PKB itu menuturkan, saat masih menjadi RUU Pemilu, perdebatan terkait PT sudah terjadi. Kala itu perdebatan hanya menyangkut konstitusionalitas PT. Bukan besaran PT. Semua sepakat dengan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pemilu legislatif. Namun, sebagian masih ragu apakah aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Akhirnya, semua pihak sepakat memasukkan PT ke UU dan menjadikan MK sebagai wasit bila ada yang mengajukan uji materi. Rupanya, MK menyatakan PT sebagai ketentuan yang konstitusional. ”Dengan Mahkamah Konstitusi memutuskan seperti ini, artinya konstitusional,’’ tuturnya.
Langkah berikutnya dalam pengaturan pencalonan presiden akan berpijak pada putusan tersebut. Pada Pemilu 2024, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol yang memenuhi PT berdasar hasil Pemilu 2019.
Yakni, partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau minimal 25 persen suara sah Pileg 2019.
Lukman juga memastikan tidak ada peluang perubahan ketentuan meski sebatas pengurangan besaran minimal PT. ’’Tidak pernah ada negosiasi seperti itu (besaran threshold),’’ lanjutnya. (byu/c10/fat)