MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:12 WIB
pelanggaran-pelanggara n di berbagai distrik dan kampung, Majelis Hakim juga berpendapat serupa.
Di beberapa daerah seperti di Kampung Taumi dan Distrik Wapoga di Kabupaten Nabire yang didalilkan oleh pemohon, justru pemohon memenangkan pilkada dengan megantungi 250 suara. Sementara calon lainnya yaitu Isaias Douw - Mesak Magai hanya mengantungi 150 suara.
MK juga menilai tak ada keberatan yang diajukan oleh para saksi dalam proses tersebut. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon,” kata Mahfud MD.