MK Tunjuk Tiga Hakim Luar Jawa
Selesaikan Sengketa Pilgub JatimJumat, 14 November 2008 – 08:05 WIB
Jika gugatan sudah masuk, Mahfud optimistis MK mampu menyelesaikan sidang gugatan pilkada Jatim tersebut dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan. Sebab, putusan dalam sidang sengketa hasil pilkada harus dikeluarkan maksimal dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan, sesuai UU No 32/2004.
Artinya, tidak boleh melebihi jangka waktu tersebut. Dalam waktu 14 hari majelis hakim harus sudah membuat putusan, meski pemohon belum bisa mengajukan bukti-bukti. Jika putusan diambil melebihi tenggat waktu, putusan tersebut batal demi hukum. ''Kami optimistis bisa selesai 14 hari, walau kami mendengar ada ratusan ribu suara tidak sah,'' jelasnya.
Soal penghitungan cepat (quick count), Mahfud menjamin MK tidak akan terpengaruh. Sebab, penghitungan cepat hanya bukti ilmiah. Tugas MK adalah mencari dan mendapatkan bukti hukum. ''Bukti ilmiah seperti quick count bisa saja benar. Tapi, MK bekerja berdasar bukti hukum,'' tegasnya.