MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
Senin, 08 Juni 2009 – 16:08 WIB
Anggota Hakim Konstitusi Harjono berpendapat, eksepsi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum, Red) kabur, sehingga eksepsi termohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, KPU dinilai tidak secara jelas menunjukkan adanya kekaburan obyek yang menjadi sengketa. Disamping itu, majelis juga mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya.
Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Ujung Tobakuyang ikut menjadi saksi membenarkan perolehan suara Kamaruddin sejumlah 172 suara. Begitu pula dengan saksi Baso Jais yang menyatakan kalau Kamaruddin memperoleh 351 suara di Desa Katoi. Bahkan, keterangan para saksi tersebut juga diakui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Katoi, Budiarjo yang menyatakan kekeliruan dalam mencantumkan hasil penghitungan suara yang diperoleh H. Kamaruddin. "Sesuai fakta tersebut, majelis berpendapat bahwa jumlah perolehan suara pemohon yang benar adalah 29.385 suara dan bukan 28.985 suara,’’ tegas Harjono.