MKD Bertugas Jaga Harkat dan Martabat DPR
Selasa, 25 April 2017 – 13:33 WIB
Jika melakukan pelanggaran berat ada dua hukuman, bisa diskrors minimal tiga bulan tapi bisa juga diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui MKD. (adv/jpnn)
Jika melakukan pelanggaran berat ada dua hukuman, bisa diskrors minimal tiga bulan tapi bisa juga diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui MKD. (adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News