MKMK: Patrialis Akui Lakukan Pelanggaran
As'ad tidak membantah salah satu pelanggaran yang diakui adalah membocorkan draf putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ya kira-kira begitulah," katanya.
Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, KPK sangat koperatif memfasilitasi sehingga bisa mendapatkan keterangan. Menurutnya, keterangan itu berharga bagi MKMK.
"Kami akan lanjut lagi di gedung MK untuk (pemeriksaan) saksi lainnya," katanya di gedung KPK.
Hanya saja dia menegaskan, MKMK belum sampai pada kesimpulan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak.
"Ini masih berproses, belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Harus konfirmasi dengan saksi lain," ujarnya. (boy/jpnn)