MN Merusak Citra Pegawai Honorer, Dihajar Massa
Belakangan dia pun mengatakan beberapa kali melakukan aksi jambret untuk memenuhi nafsunya mengonsumsi sabu-sabu.
"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan dalam konferensi persnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MN juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.
Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.
Selain itu, MN pernah melakukan aksi pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," kata Artana.
MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (antara/jpnn)