Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata

Selasa, 01 September 2020 – 23:04 WIB
Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat ekspose perkara. Foto: pojoksatu.id

Dari jumlah total barang bukti ganja yang diamankan 1 juta jiwa anak bangsa bisa terselamatkan.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(fir/pojoksatu)

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kg ganja dari Aceh ke Jakarta. Dua pelaku berinisial DP dan NB juga tak berkutik saat diamankan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close