Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata
Selasa, 01 September 2020 – 23:04 WIB
Dari jumlah total barang bukti ganja yang diamankan 1 juta jiwa anak bangsa bisa terselamatkan.
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(fir/pojoksatu)