MoC Indonesia - Laos Dalam Bidang Hukum Segera Ditandatangani
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang di Jakarta.
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menjelaskan kerja sama ini untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos.
Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu legal system, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.
"Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," kata Cahyo, Jumat (1/11).
Dia menjelaskan MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN.
Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.
"Kerja sama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT).